Program Bantuan Subsidi Upah (BSU)
tahun 2025 yang disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencapai tahap keempat pada pertengahan Juli ini. Bantuan senilai Rp600 ribu per penerima ini telah berjalan selama hampir dua bulan. Banyak pekerja pun kini bertanya-tanya: apakah setelah Juli 2025 masih ada pencairan BSU lanjutan?
Program BSU 2025 dimulai sejak 5 Juni dan diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta, atau setara dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP). Selain itu, penerima juga harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat hingga 30 April 2025.
Sasaran utama BSU tahun ini adalah para pekerja yang belum pernah menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, BP (BSI), Mandiri, BRI dan Pos Indonesia.
Sampai Kapan BSU 2025 Dicairkan?
Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, program BSU hanya diberikan untuk dua bulan, yaitu periode Juni dan Juli 2025. Bantuan tersebut ditransfer satu kali dengan nominal Rp600 ribu untuk menutupi kedua bulan tersebut.
Hingga 15 Juli 2025, berdasarkan laporan Kemnaker, bantuan telah tersalurkan kepada 13.189.660 pekerja di seluruh Indonesia. Ini mencakup sekitar 82,69 persen dari total target penerima. Penyaluran dilakukan dalam empat tahap:
Batch 1: 22,8%
Batch 2: 13,99%
Batch 3: 30,33%
Batch 4: 15,49%
Meskipun distribusi telah mencapai lebih dari 80%, Kemnaker masih terus melanjutkan penyaluran bantuan melalui PT Pos Indonesia. Pemerintah juga mendorong percepatan agar dana segera diterima oleh para pekerja yang berhak.
Posting Komentar